Setiap siswa SMU
Negeri 14 Jakarta wajib tunduk dan patuh kepada
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Bertindak
dan bersikap sopan dan santun menghormati Ibu dan Bapak Guru
baik di dalam maupun di luar sekolah, demikian pula antar
sesama siswa.
2.
Menghormati dan menjunjung tinggi arti dan makna pakaian
seragam yang ditetapkan dalam SK. Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah, no: 100/C/Kep/D/1991 tgl. 16 Februari
1991, sebagai berikut:
a. Pakaian Seragam Harian (pria: celana warna abu-abu;
wanita: rok warna abu-abu dengan kemeja/blous warna putih dan
badge OSIS, dimasukkan dalam celana/rok, ikat pinggang
warna hitam, sepatu warna hitam dan kaus kaki warna putih,
dipakai pada hari Senin sampai Saptu.
b. Pakaian Seragam Upacara, sebagai berikut:
b1. Untuk Peserta Upacara mengenakan pakaian seragam harian,
topi pet abu-abu, dipakai pada hari Senin atau pada upacara
Hari Besar Nasional.
b2. Untuk Petugas Upacara: pria - celana seragam warna
abu-abu; wanita - rok seragam warna abu-abu dengan memakai
baju lengan panjang warna putih, syal warna merah, sarung
tangan warna putih, peci hitam (disediakan oleh sekolah), ikat
pinggang hitam, sepatu hitam dan kaus kaki warna putih.
c. Kemeja/blous harus dimasukkan ke dalam celana/rok.
d. Pakaian seragam yang ditentukan untuk Olahraga harus
dipakai selama Olahraga.
3. Rambut
siswa pria tidak dibenarkan panjangnya melebihi/menutupi leher
kemeja dan daun telinga.
4. Kehadiran
siswa di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum jam
pelajaran pertama dimulai.
4a. Apabila siswa terlambat, wajib melapor kepada Guru Piket
untuk mengemukakan alasan yang sah dan kalau diijinkan Guru
Piket barulah diperkenankan mengikuti pelajaran yang sedang
berjalan.
4b. Apabila siswa tidak dapat hadir di sekolah pada Hari
Pertama Masuk sekolah, harus memperlihatkan Surat Keterangan
yang sah, yaitu:
b1) Surat Keterangan Orangtua/Wali dalam hal bukan karena
sakit atau sakit selama 1 hari atau 2 hari.
b2) Surat Keterangan Dokter bila sakit lebih dari 2 hari.
4c. Apabila siswa karena sesuatu dan lain hal harus
meninggalkan jam pelajaran, dia harus mendapat persetujuan
Kepala Sekolah.
4d. Apabila siswa karena sesuatu hal tertentu tidak dapat
mengikuti pelajaran selama beberapa hari, harus mengajukan
ijin terlebih dahulu.
4e. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan ruangan kelas
selama pelajaran berlangsung serta tidak dibenarkan berada
dalam ruangan kelas pada jam istirahat.
5.
Pemeliharaan dan penjagaan keamanan, ketertiban, kebersihan,
keindahan atas kelas masing-masing serta sekolah keseluruhan
merupakan tanggung jawab para siswa bersama-sama berdasarkan
prinsip kekeluargaan.
6.
Selambat-lambatnya tgl. 10 bulan yang bersangkutan pembayaran
iuran bulanan BP3 harus sudah dilunasi.
|