Search Engine
 
Refine Your Search

HOME

Profile Sekolah

Program Kegiatan

Aktivitas Kegiatan

Agenda Kegiatan

Buku Tamu

Ruang Tamu

Pojok Berita

FAQ


Contact us 

by e-mail:




.


Kami bertekad untuk menjadi lebih baik.....


Frequently Asked Questions

Penerimaan Siswa Baru Kelas 1
Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 diatur oleh Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta melalui ketentuan Penerimaan Siswa Baru. Dilakukan melallui proses komputer terhadap hasil EBTANAS SLTP dengan memeringkat NEM para pendaftar sesuai "nilai passing-grade" yang berlaku di SMU Negeri 14 Jakarta. Nilai kelulusan siswa pendaftar tersebut diperoleh dari masukan NEM yang terdaftar di SMU Negeri 14 Jakarta tahun yang bersangkutan.

Mutasi Siswa Masuk
Mutasi Siswa masuk ke SMU Negeri 14 Jakarta diproses melalui sekolah dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Menengah Umum wilayah kota setempat. Persyaratannya adalah:

1. Siswa tsb. mengikuti kepindahan orangtuanya bertempat tinggal di wilayah rayon SMU Negeri 14 Jakarta.

2. Masih terdapat tempat kosong di kelas yang dituju di SMU Negeri 14 Jakarta.

Program Kerja Sekolah
Ada 7 program kerja, yaitu:

1. Program Umum

2. Program Kurikulum

3. Program Kesiswaan

4. Program Personalia/Ketenagaan

5. Program Sarana/Prasarana Pendidikan

6. Program Keuangan

7. Program Kerja sama Masyarakat

Program Kurikuler dan Intra Kurikuler
1. Kompetisi Matematika dan Fisika

2. Tes Harian

3. Tes Cawu

4. EBTANAS

5. Pendayagunaan Perpustakaan

6. Pendayaagunaan Laboratorium IPA

7. Pekan Olahraga Antar Kelas

Program Ekstra Kurikuler
1. Masa Orientasi Penerimaan Siswa Baru

2. Pembentukan Pengurus OSIS tahun 2001/2002

3. Pelatihan Dasar Kepemimpinan

4. Penyelenggaran kegiatan Bakti Sosial dan Kunjungan ke Panti-panti Asuhan

5. Karya Ilmiah Remaja

6. Paskibra

7. Kesenian

8. Klub Olahraga Bola Voley dan Bola Basket

9. Klub Komputer

10. Peringatan Hari Besar Keagamaan (Idul Fitri, Natal, Paskah, Idul Adha, Galungan dll.)

11. Pramuka

Tentang Organisasi Badan Penunjang Pendidikan dan Pengajaran (BP3)
Badan Penunjang Pendidikan dan Pengajaran atau BP3, adalah:

 

 

 

Tugas dan Fungsi BP3 adalah:
 

 

 

 

Kewajiban Siswa
Setiap siswa SMU Negeri 14 Jakarta wajib tunduk dan patuh kepada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Bertindak dan bersikap sopan dan santun menghormati Ibu dan Bapak Guru baik di dalam maupun di luar sekolah, demikian pula antar sesama siswa.

2. Menghormati dan menjunjung tinggi arti dan makna pakaian seragam yang ditetapkan dalam SK. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, no: 100/C/Kep/D/1991 tgl. 16 Februari 1991, sebagai berikut:

    a. Pakaian Seragam Harian (pria: celana warna abu-abu;  wanita: rok warna abu-abu dengan kemeja/blous warna putih dan badge OSIS,  dimasukkan dalam celana/rok, ikat pinggang warna hitam, sepatu warna hitam dan kaus kaki warna putih, dipakai pada hari Senin sampai Saptu.

    b. Pakaian Seragam Upacara, sebagai berikut:

        b1. Untuk Peserta Upacara mengenakan pakaian seragam harian, topi pet abu-abu, dipakai pada hari Senin atau pada upacara Hari Besar Nasional.

        b2. Untuk Petugas Upacara: pria - celana seragam warna abu-abu; wanita - rok seragam warna abu-abu dengan memakai baju lengan panjang warna putih, syal warna merah, sarung tangan warna putih, peci hitam (disediakan oleh sekolah), ikat pinggang hitam, sepatu hitam dan kaus kaki warna putih.

    c. Kemeja/blous harus dimasukkan ke dalam celana/rok.

    d. Pakaian seragam yang ditentukan untuk Olahraga harus dipakai selama Olahraga.

3. Rambut siswa pria tidak dibenarkan panjangnya melebihi/menutupi leher kemeja dan daun telinga.

4. Kehadiran siswa di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai.

    4a. Apabila siswa terlambat, wajib melapor kepada Guru Piket untuk mengemukakan alasan yang sah dan kalau diijinkan Guru Piket barulah diperkenankan mengikuti pelajaran yang sedang berjalan.

    4b. Apabila siswa tidak dapat hadir di sekolah pada Hari Pertama Masuk sekolah, harus memperlihatkan Surat Keterangan yang sah, yaitu:

          b1) Surat Keterangan Orangtua/Wali dalam hal bukan karena sakit atau sakit selama 1 hari atau 2 hari.

          b2) Surat Keterangan Dokter bila sakit lebih dari 2 hari.

    4c. Apabila siswa karena sesuatu dan lain hal harus meninggalkan jam pelajaran, dia harus mendapat persetujuan Kepala Sekolah.

    4d. Apabila siswa karena sesuatu hal tertentu tidak dapat mengikuti pelajaran selama beberapa hari, harus mengajukan ijin terlebih dahulu.

    4e. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan ruangan kelas selama pelajaran berlangsung serta tidak dibenarkan berada dalam ruangan kelas pada jam istirahat.

5. Pemeliharaan dan penjagaan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan atas kelas masing-masing serta sekolah keseluruhan merupakan tanggung jawab para siswa bersama-sama berdasarkan prinsip kekeluargaan.

6. Selambat-lambatnya tgl. 10 bulan yang bersangkutan pembayaran iuran bulanan BP3 harus sudah dilunasi.

Larangan-larangan
1. Dilarang meninggalkan pekarangan sekolah selama jam sekolah demikian dula tidak diperkenankan berada di dalam ruang kelas selama jam istirahat.

2. Dilarang membawa rokok dan merokok di dalam kelas demikian pula di pekarangan sekolah.

3. Dilarang berpakaian yang berlebih-lebihan yang tidak cocok dipakai oleh seorang siswa, demikian juga berdandan atau bersolek atau berhias yang berlebih-lebihan.

4. Dilarang menerima tamu tanpa seijian Guru Piket.

5. Dilarang membawa, menyimpan, mengedarkan minuman keras atau minuman yang memabukkan serta narkotik dan obat-obat terlarang (narkoba).

6. Dilarang membawa atau menyimpan atau mengedarkan buku bacaan, film dan media yang bertentangan dengan susila dan nilai budaya nasional.

7. Dilarang membawa benda-benda tajam yang dapat digunakan sebagai senjata, atau senjata api, atau benda apapun yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pelajaran di sekolah.

8. Dilarang berkelahi dan baku hantam secara perorangan, kelompok maupun bersama-sama secara massal.

9. Dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan materi milik sekolah maupun milik perorangan.

10. Dilarang membentuk organisasi selain OSIS mapun kegiatan-kegiatan lainnya tanpa seijin Kepala Sekolah.

Sanksi bagi pelanggaran
1. Siswa yang tidak berpakaian seragam pada jadwal yang telah ditentukan akan disuruh pulang untuk mengganti pakaiannya.

2. Peneguran secara lisan dilakukan apabila siswa tidak mematuhi salah satu tata tertib atau tidak mentaati salah satu dari larangan.

3. Peringatan tertulis yang disampaikan kepada orangtua siswa dilakukan apabila siswa selama satu bulan berturut-turut mendapat dua kali teguran lisan karena tidak mentaati ketentuan seperti yang dimaksud pada ad. 2.

 

Send mail to a friend Send this page to a friend   
Top

© 2001 Amorgani - The Professional Web Designer & 

Tim Inovasi Kurikulum Sub Dinas SMA Dikmenti DKI Jakarta

e-mail: amorgani@email.com ; kasubdis@subdis-smu-jkt.or.id

+62 21 520 4143 ; 0812 99 28645