Ini adalah pembagian tugas dan Struktur
Organisasi SMU Negeri 14 Jakarta. Disusun sedemikian rupa
berdasarkan tujuan organisasi (kelembagaan) yang berfokus pada misi
dan visi sekolah dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
Kepala Sekolah: bertugas memimpin dan mengkoordinasikan semua
pelaksanaan rencana kerja harian, mingguan, bulanan catur wulan dan
tahunan. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan pejabat-pejabat
resmi setempat dalam usaha pembinaan sekolah.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, bertugas membuat
perencanaan dan mengkoordinasikan pembagian tugas guru-guru per
catur wulan, merekap daya serap dan target pencapaian kurikulum per
catur wulan dan per tahun pelajaran, serta segala kegiatan yang
berhubungan dengan urusan kurikulum dan pengajaran bidang
intra-kurikuler.
Wakil Kepala sekolah Bidang Kesiswaan, bertugas membuat
perencanaan penerimaan siswa baru kelas I, mutasi siswa kelas II dan
III dan pendaftaran ulang siswa. Membina dan membimbing OSIS
(Organisasi Siswa Intra Sekolah) dan mengkoordinasikan semua yang
berkaitan dengan kegiatan siswa di bidang ekstra-kurikuler.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan,
bertugas mengkoordinasikan segala kegiatan yang berkaitan dengan
pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang-barang inventaris/non
inventaris baik fisik maupun non-fisik milik sekolah.
Kepala Tata Usaha, bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan
yang berkaitan dengan administrasi sekolah, meliputi penyusunan
program tahunan, kepegawaian, keuangan, pelaporan, inventaris dan
kesiswaan.
Hal-hal yang belum termuat secara rinci di halaman ini
dapat Anda tanyakan melalui e-mail
atau secara langsung dengan berkunjung ke Ruang
Tamu On-line kami.